DOMPU, – Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S. IK., berjanji akan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Dompu.
Oknum polisi berinisial F akan dikenakan sanksi disiplin hingga kode etik. Selain itu pemeran video mesum kamar isolasi covid-19 nomor 6 tersebut juga terancam dijerat UU karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan penjara.
“Tidak ada pilih kasih, semua akan diperlakukan sama. Kalau terbukti bersalah kami akan lakukan tindakan tegas, karena melanggar UU dan kode etik yang ada ada institusi Kepolisian. Begitupun kalau masyarakat yang melakukan kami akan tindak sesuai hukum,” tegas Kapolres Dompu dalam acara press rilis, Jumat (22/1/2021).
Saat ini lanjut Kapolres, kasus yang melibatkan anggotanya tersebut sudah ditingkatkan statusnya dengan membuat laporan polisi oleh Propam. Dan nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan disiplin atau kode etik.
Diakuinya, bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada oknum F, karena masih dalam perawatan isolasi (Covid-19) di Gedung Terpijar Sanggilo.
“Nanti setelah 14 hari (karantina) kita akan berkoodinasi dengan tim gugus tugas dan Dinas Kesehatan terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. Kalau sudah sembuh, kita akan proses secara kelembagaan maupun proses pidana umum,” ungkap Kapolres. (Pr)
1,065
























