Praya, – Personel Polsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, mengamankan seorang wanita yang sedang berpesta Minuman Keras (Miras) bersama 6 orang pria, Jumat (8/1/2021) dini hari.
Wanita itu adalah R (17) warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ia bersama teman prianya diamankan petugas di salah satu rumah makan yang berada di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
“kita amankan 7 orang yang sedang berpesta Miras jenis tuak. 1 orang wanita dan 6 orang pria. Diantara 6 pria tersebut 4 orang masih berstatus pelajar, ” ujar Kapolsek Praya Tengah Ipda Geger Surenggana.
Sementara 6 orang pemuda dimaksud, adalah MA (17) pelajar asal Desa Semparu, Kopang, IS (18) Pelajar asal Desa Darmaji, Kopang, L. AA (23) asal Desa Monggas, Kopang, L. (23) warga Desa Monggas, Kopang, KA (18) pelajar asal Desa Darmaji, Kopang dan M. FA (16) pelajar asal Desa Jurang, Praya.
Aksi sekelompok pemuda tersebut meresahkan warga sekitar, lebih – lebih pesta miras itu dilakukan pada waktu dini hari, saat warga sekitar sedang beristirahat.
“Mengantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan sosial, personel langsung bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut dan termasuk barang buktinya,” kata Geger.
Dijelaskannya, seluruh pemuda yang diamankan itu sempat dilakukan pemeriksaan tubuh maupun identitas. Polisi kemudian membawa mereka ke kantor Polsek setempat.
“Hasil pemeiksaan, tidak ditemukan sajam maupun narkoba. Di TKP kami hanya mengamankan Miras. Dan kepada mereka nanti kita minta orang tuanya yang jemput,” katanya. (fa)
734
























