Sumbawa, – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Unit Reskrim Polsek Empang berhasil menangkap JP (24) warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
JP diringkus pada, Kamis (7/1/2021) malam setelah menggasak 3 unit Laptop di rumah korban di Dusun Kerato, Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti hasil curiannya berupa 3 unit Laptop diantaranya 1 unit Laptop Merk Asus warna Silver, 1 unit Laptop Merk Lennovo warna Hitam dan 1 unit Laptop Merk Sony warna Merah.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK., melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku masuk dalam rumah korban dan membawa kabur 3 unit Laptop.
“Korban melapor kejadian tersebut ke Mapolsek. Setelah di telusuri, Tim Puma berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Kamis sekitar pukul 23.30. Barang curian juga masih ada pada pelaku.” jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa dan dalam proses penyidikan hukum lebih lanjut.
“Sat Reskrim juga masih mendalami apakah pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana lain nya.” tutur Kasubag Humas .(my)
727
























