Sumbawa, – Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk berhasil menangkap SH (30) warga Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk. Ia diringkus atas kasus pencurian 2 unit mesim pompa air milik Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Desa Setempat.
SH ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/1/2021). Selain itu, petugas juga berhasil mengakankan barang bukti hasil curiannya tersebut.
Pelaku diketahui mencuri 2 unit mesin pompa Air pada Tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan (LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk). Kehilangan mesin air tersebut diketahui oleh juru masak Ponpes.
“SH diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan 2 unit mesin air yang di curi SH di Pondok Pesantren Tahfidz,” ujar Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos.
Saat ini, SH sudah di amankan di Polsek Lunyuk Polres Sumbawa untuk Proses Hukum lebih lanjut. (fa)
684
























