Sumbawa Besar – AR (34) warga Taman Raya Kelurahan Belian, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diamankan Polisi di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, Sabtu (02/01/2021) pagi.
AR kedapatan menggunakan surat PCR Swab palsu untuk dapat menumpangi pesawat dengan tujuan Denpasar Bali. Akibat perbuatannya, pria kelahiran Labuhan Mapin ini diamankan ke Mapolres Sumbawa.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos., mengatakan, AR diamankan oleh pihak bandara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR Swab. Ia diketahui, hendak melakukan perjalanan menggunakan peswat Wigs Air 1861 tujuan Denpasar.
“Yang bersangkutan (AR) diduga memalsukan dokumen PSC Swab yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan penerbangan,” ungkapnya.
Menurut Sumardi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim gugus tugas setempat untuk melakukan pembatalan penerbangan AR. Koordinasi dengan Dokkes Polres untuk pemeriksaan rapid anti bodi terhadap pelaku juga dilakukan.
AR beserta barang bukti berupa dokumen PCR Swab yang diduga palsu serta identitas pelaku telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan di sat Reskrim polres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (my)
511
























