MATARAM, – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Seorang wanita terduga pengedar ditangkap polisi bersama 7 orang pria saat bertransasksi jual beli.
Wanita itu adalah JHI (37) alamat, Pancung Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu layar Lombok Barat. Sementara 7 orang pria yakni MYA (27) alamat Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari RZ (31) alamat Medas Bedugul, Kecamatan Gunung Sari JT (47) alamat Desa Kapek Bawah, Kecamatan Gunung Sari, MS alamat Desa Medas, Kecamatan Gunung Sari, BRM (40) alamat Montong Sager Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, SF alamat Tanaq Embet, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat dan DB (27) alamat Desa Aiq Are, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat.
“Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pancung Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat hari ini (Minggu.03/01.red) sekitar pukul 01.30 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, S. Ik.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan itu kerap didatangi banyak orang. Warga sekitar mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan.
Dari informasi tersebut, Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NYB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K., kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil dari serangkaian penyelidikan terbukti bahwa di dalam rumah tersebut terlihat ada banyak orang dan mencurigakan.
“Tim Opsnal yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama kemudian melakukan penangkapan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 buah tas pinggang warna merah berisi 1 bungkus klip berisi 7 gram sabu, 1 bungkus klip sedang berisi 7 gram sabu, 1 bungkus sedang berisi 7 gram sabu, 1 bungkus klip beriso 2 poket sesa berisi 4 gram sabu.
“Barang bukti sabu yang herhasil diamankan yakni dengan berat bruto 25 gram,” terang Artanto.
Selain itu, polisi menyita batang bukti lain berupa 1 buah tas pinggang warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp 750.000,- 10 unit handphone, 1 bungkus berisikan klip kosong, 1 buah sekop pipet, 1 buah timbangan elektrik dan 4 unit sepeda motor.
“Para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus, ” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (amr)
669
























