Praya, – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang wanita berinisial SS (38) asal Rembiga, Kota Mataram diringkus polisi. Pelaku diamankan dalam operasi yustisi dan penyekatan oleh Polres Lombok Tengah di depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Sabtu (02/01/2021) pagi.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian membenarkan peristiwa tersebut. SS (38), diamankan oleh petugas gabungan dari Polres dan Kodim 1620 Lombok Tengah.
“SS diamankan karena didapati membawa sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan tingkah laku SS mencurigakan. Pelaku saat itu menumpangi ojek yang dikendarai oleh Y (45) warga Kelurahan Sayang-sayang, Kota Mataram.
etugas gabungan yang sedang melakukan razia langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut.
“Karena mencurigakan, Polwan kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap SS, dan ditemukan satu poket sabu,” ujar Hizkia.
Barang haram itu ditemukan didalam tas pelaku. Selain sabu, petugas juga mendapati barang bukti lain berupa 2 buah korek api, 2 buah pipet, 2 unit HP, uang tunai sebanyak Rp. 205.000, tas gandeng warna hijau dan perlengkapan kosmetik.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Y, dihadapan polisi mengaku jika dirinya hanya sebagai tukang ojek yang diminta untuk mengantar pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan di Sat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Hizkia. (fa)
524
























