SUMBAWA, – Team Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali meringkus salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka adalah SR (44) perempuan, warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.
SR ditangkap di rumahnya, pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, pipet, klip obat, dan satu unit HP.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya informasi terkait peredaran sabu di wilayah Labuan Badas.
“Hari senin kemarin (28/12), anggota Team Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah SR kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu, ” ujar Sumardi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian serta rumah SR.
2 poket narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut ditemukan di genggaman SR. Alat hisap bong dan pipa kaca serta barang bukti lainnya juga diamankan di rumah pelaku.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (amr)
614
























