Mataram – Dalam dua pekan terakhir (13 – 26 Desember 2020), Polda NTB beserta Polres jajaran berhasil menangkap sedikitnya 367 pelaku tindak pidana pencurian dari 261 kasus yang dilaporkan. Para pelaku ini diringkus selama Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) dalam konferensi pers di depan Ruang CBT Dit Reskrimum Polda, Rabu (30/12/2020) mengungkapkan, kasus pencurian yang ter-cover dalam pengungkapan tersebut adalah kasus 3C yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian disertai Pemberatan (Curat), serta Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Kegiatan Kepolisian dari tanggal 13 sampai dengan 26 Desember 2020 itu, dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) atau Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (hHarkamtibmas) jelang Natal dan perga tahun Baru,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari ratusan kasus atau LP yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB beserta Satreskrim Polres jajaran se-NTB tersebut, sebanyak 432 barang bukti (BB) dan uang tunai sebesar Rp. 9.770.000 berhasil diamankan.
“Selain uang tunai, BB yang berhasil diamankan diantaranya kendaraan bermotor, barang elektronik, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, kunci leter T, alat cukit, pakaian, mesin atau perkakas, sembako berbagai jenis, hewan ternak, dan beberapa barang bukti lainya,” terang Artanto

Rinciannya, tiga unit kendaraan roda empat, 57 unit kendaraan roda dua, tujuh unit sepeda dayung, 100 unit handphone, 12 unit televisi, 3 unit laptop dan 28 unit elektronik lainnya. 3 pucuk senpi rakitan, 8 butir amunisi, 1 buah magazen, 55 buah sajam, tujuh buah kunci leter T, lima buah cukit, 15 lembar pakaian atau kain, dan 14 buah tas.
Selain itu, 13 unit mesin dan 10 buah alat perkakas musik, 13 item sembako berbagai jenis, 2 ekor hewan ternak (kaki empat), 7 ekor hewan unggas, serta 69 peralatan elektronik seperti CCTV, CD, dokumen (surat-surat), dan lain-lain.
Selain itu, untuk pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, 8 pelaku diringkus Ditreskrimum Polda NTB, 92 pelaku oleh Satreskrim Polresta Mataram, 90 pelaku oleh Polres Lombok Barat, 27 pelaku oleh Polres Lombok Utara, 21 pelaku oleh Polres Lombok Tengah, dan 68 pelaku yang ditangkap oleh Polres Lombok Timur
Sementara di Polres Sumbawa Barat, pelaku yang berhasil ditangkap yakni sebanyak 14 orang, Polres Sumbawa sebanyak 16 orang dan Polres Dompu, Bima serta Bima Kota, berhasil menangkap masing-masing 12 orang pelaku.
“Jadi, pelaku kejahatan 3C yang paling banyak ditangkap adalah yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Mataram, yakni sebanyak 92 pelaku,” terangnya.
Karenanya, Pamen Polri melati tiga ini berpesan kepada seluruh masyarakat di NTB, agar tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan serta senantiasa menjaga barang-barang miliknya.
“Mari bersama-sama kita tekan sedemikian rupa tingkat kejahatan yang terjadi. Jaga diri dan jaga harta benda kita dengan sebaik-baiknya. Kalau melihat ada indikasi kejahatan, segera berkoordinasi dengan aparat setempat. Saat ini personel Bhabinkamtibmas telah terpenuhi sesuai jumlah desa yang ada di NTB,” katanya. (amr)
823
























