DOMPU, – Team OPS Narkoba Polda NTB kebali mengungkap jaringan penyelundupan Narkotika jenis sabu di wilayah NTB. Dua orang pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1,5 kg berhasil diamankan.
Kedua pelaku adalah BH (27) laki-laki, warga Jalan Banda Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan WS (42) perempuan, warga Kebon Babakan Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya.
Keduanya ditangkap di hari yang sama, Senin (21/12). BH ditangkap saat menerima paket sabu di kantor jasa pengiriman di jalan sriwijaya, kota Mataram, sementara WS ditangkap dirumahnya.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH., mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya pengiriman narkotika di salag satu jasa pengiriman barang. Saat itu juga polisi langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Anggota melihat pelaku HB datang ke kantor pengiriman untuk mengambil paket trrsebut. Dan petugas langsung melakukan penyergapan,” ungkap Helmy dalam kompres di halaman kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Selasa (22/12).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sedang berisi sabu seberat 1,5 kg. BH diamankan berikut dengan barang bukti sabu, 1 set sound sistem merek, 1 buah tas pinggang dan 1 unit HP.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap BH, tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat WS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut,” terang Ditresnarkoba.
Dirumah WS, Tim Ops yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE. S.IK., tidak menemukan barang bukti lainnya. Meski demikian, petugas tetap mengamankan WS guna di lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Lebih jauh Kombes Helmi Kwarta mengungkapkan, bahwa pengiriman ke NTB dilakukan dengan berbagai modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang. Untuk itu, dia sangat berharap agar masyarakat selalu menjadi benteng peredaran Narkoba.
“Kepercayaan masyarakat NTB akan kami pegang utuh dan mohon masyarakat menjadi benteng peredaran narkoba dan para bandar segera berhenti dan hijrah karena kami pasti akan sampai dan menemukan anda, dan para bandar akan kami TPPU kan,” tegas Helmy.
Kasus yang melibatkan BH dan WS lanjut Helmy, akan terus didalami untuk mengungkap pelaku pengiriman barang haram dengan menjalin kerjasama bersama Polda Kalbar dan jasa pengiriman barang.
“Kasus ini masih kita kembangkan, kami sudah tau bahwa barang ini di kirim dari malaysia dengan modus dimasukkan dalam spicer. Kami sudah menjalin kerjasama dengan Polda Kalbar dan Jasa Pengiriman Barang,” pungkasnya.
BH dan WS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
564
























