BIMA, – Seorang pemuda berinisia SB (33) warga Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan. Pelaku dilaporkan mencabuli wanita paruh baya.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos membenarkan kasus tersebut. Korban pencabulan tersebut adalah AM (55) warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta.
“Kajadianya dilaporkan pada Sabtu (19/12). Modus pelaku ini, pura-pura menjadi tukang pijat,” ujar Iptu Adhar.
Aksi nekat pelaku terjadi di sebuah gudang milik Ilyas yang berlokasi di Desa Naru. Korban yang saat itu tengah mengambil sekam padi, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan menawarkan jasa pijat. Oleh korban, kemudian mengiyakan tawaran pelaku untuk memijat kedua kakinya.
Setelah beberapa saat memijat kaki korban, pelaku pun mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan AM. Sempat dilawan oleh korban dengan menepis tangan pelaku. Namun SB yang telah dirasuki hawa nafsu ini tetap melancarkan aksinya dan bahkan membuka baju serta mencumbui bagian dada korban.
“Aksi pelaku terhenti setelah korban berteriak dan meminta pertolongan. SB saat itu sempat melarikan diri, sementara korban langsung melapor ke Polsek Woha, ” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Bima bersama anggota Polsek Woha, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima, untuk diproses lebih lanjut,” papar Iptu Adhar. (amr)
1,252

























😠😠😠😠ðŸ˜