DOMPU, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pengedar berinisial LI (40) berhasil diringkus, Selasa (05/01/2021) sore tadi.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, Tersangka LI ditangkap dirumahnya di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada Kecamatan Dompu sekitar pukul 15.30 Wita. Dati hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti 3 poket sabu seberat 2.10 gram.
“LI merupakan pria Kelahiran Banyuwangi dan berdomisili di Kelurahan Bada. Hasil penggeledahan dikediaman tersangka anggota menemukan 3 klip transparan yang berisi sabu ” jelas Hujaifah.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa di rumah LI kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli maupun berpesta sabu.
“Sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba,” katanya.
Selain menyita narkotika jenis sabu, dalam penggeledahan itu petugas juga mengamankan alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
“Barang bukti sabu, ditemukan petugas dalam bungkusan rokok yang disembunyikan di dalam pipa paralon,” terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, LI terancam dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (aby)
986
























