MATARAM, — AP (21) dan HS (19) tersangka kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi) akhirnya menikah. Pernikahan pasangan mahasiswa asal Sumbawa ini digelar di Mushola Mapolres Mataram, Kamis (24/12).
Kepolisian setempat memberikan tempat untuk kedua tersangka melaksanakan pernikahan. Keluarga dari keduanya juga menyaksikan acara tersebut. Prosesi akad nikah dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan.
Setelah resmi menjadi pasangan suami istri, AP dan HS akan menikmati masa bulan madu di balik jeruji besi. Meski demikian, keduanya mengaku bahagia.
“Kami bahagia dengan pernikahan ini. Kedepannya kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini,’’ ungkap AP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihaknya kemudian memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan.
‘’ Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut,’’ katanya.
Untuk diketahui, dua sejoli ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Aborsi. Mereka nekat menggugurkan kandungan yang berusia 6 bulan karena merasa tidak siap dengan janin hasil hubungan haramnya.
“Karena khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi, ” ujar Kadek Adi Budi Astawa.
Kasus aborsi ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari petugas IGD Rumah Sakit Umum Kota Mataram, pada tanggal 04 desember 2020, terkait adanya pasien yang mengalami pendarahan.
Saat itu pelaku (HS) tidak mengakui telah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan saat janin itu keluar, akan tetapi janin itu sudah tidak terselamatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, diketahui bahwa pasangan mahasiswa ini sengaja menggugurkan kandungannya.
Terungkap juga bahwa AP dan HS sudah menjalin asmara selama empat tahun, dengan pergaulan yang cukup bebas. AP bahkan tidak menyangka kalau HS sudah hamil enam bulan.
Karena belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia, mereka pun sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs jual beli Online. Aksi nekad keduanya karena panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing.
Pasangan yang baru saja resmi menjadi suami istri ini, terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Amr)
691
























