MATARAM, – Personel gabungan Timsus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB, menangkap 3 terduga pelaku penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu. Mereka ditangkap saat berpesta sabu di salah satu rumah Kos di Jalan Otomotif Raya, Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Kamis (24/12)
Ketiga pelaku yang ditangkap diantaranya, seorang wanita berinisil EL warga Selagalas Kota Mataram serta dua orang laki-laki berinisial PDL warga Desa Melase, Kecamatan Batulayar, dan KH warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K., yang juga Ka Team Opsnal mengungkapkan, ketiganya ditangkap tim gabungan saat berada di rumah kos-kosan. Petugas yang sudah mendapatkan informasi langsung melakukan penggeledahan.
“Mereka kita amankan berikut dengan barang bukti sabu, ” ungkap Made Yogi Purusa Utama.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 Klip plastik Sabu seberat 10 Gram, 1 alat hisap, kaca sisa pakai, Uang tunai sebesar Rp. 562.000,-, 1 unit tas kecil berisi pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berisi korek dan alat hisap, 2 unit HP, serta 1 bungkus rokok berisi pipet.
Ketiga pelaku saat itu juga langsung digelandang ke Mako Polda NTB dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, kepada para pelaku. Ketiganya juga akan di test urin untuk mengetahui keterlibatan mereka,” ungkapnya. (tim)
508
























