Lombok Barat, – Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap 4 dari 5 orang pelaku begal yang beraksi di sekitar Bundaran Baypass Gerung, Lombok Barat. 2 pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas, sementara 1 lainnya masih buron.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya, BL, BR dan SH warga Kelurahan Jempong, sementara 1 pelaku lainnya yakni warga parampuan berinisial DS.
“Pelaku BR dan DS dilumpuhkan dibagian kakinya karena berusaha melawan petugas, ” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto S.I.K, M.Si bersama Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono, S.I.K., MH usai gelar barang bukti di Mako Polda NTB, Rabu (24/12).
Dijelaskannya, aksi begal para pelaku terjadi pada tanggal 17 Desember 2020 lalu di sekitar bundaran Bypass Gerung. Mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik seorang pelajar beinisial SL warga Kecamatan Sekotong.
“Korban saat itu langsung melapor. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan TKP dan saksi, korban mengaku mengenali ciri-ciri pelaku dari foto yang ditunjukan oleh petugas. Selanjutnya Tim Puma melakukan hunting di sekitaran jalan lingkar, bypass Bill dan wilayah parampuan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku SH dan BL yang sedang mengkomsumsi miras di salah satu berugak jalan utama dusun Parampuan. Hasil interogasi, pelaku SH dan BL mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Pelaku BR dan SD berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah salah seorang temannya. Sementara 1 pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
BR dan DS terpaksa dilumpuhkan oleh petugas karena berusaha melawan saat akan dilakukan penangkapan
“Sepintar apapun mereka bersembunyi kami pasti akan menemukannya,” tegas Artanto.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti satu unit SPM Kawasaki KLX telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Amr)
554
























