Lombok Barat, – Akses masuk di Kawasan wisata Senggigi diperketat, ini terlihat dari kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh personel Pos Pengamanan Ops Lilin Rinjani 2020 di Senggigi, Rabu (23/12).
Kapospam Senggigi, Iptu I Wayan Sugiana mengatakan, kegiatan penyekatan ini berdasarkan atensi dalam rangka memastikan penerapan protokol kesehatan di Tempat Wisata Senggigi.
“Pembatasan-pembatasan ini dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, bila tidak mematuhinya maka tidak bisa melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Bagi pengguna jalan yang belum mematuhi ini, maka diarahkan untuk melengkapi diri dengan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Pemantauan juga dilakukan di tempat-tempat wisata, selain menghimbau pengunjung langsung, juga mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata, untuk benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan ,” jelasnya.
Menurutnya, selain mengantisipasi dalam protokol penggunaan maske, pihaknya juga akan mencegah terjadinya kerumunan.
“Pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, memasang tanda jaga jarak, mengukur suhu tubuh, serta mewajibkan pengunjung untuk menggunakan masker,”imbuhnya.
Sebelumnya lanjut Iptu I Wayan Sugiana
menjelaskan bahwa, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi secara massif agar pengelola tempat keraian atau tempat wisata untuk mematuhi ini.
“Seperti dalam kegiatan pengaturan lalu lintas, himbauan-himbauan juga dilakukan, serta tindakan berupa pembatasan-pembatasan dan teguran bagi yang belum mematuhinya,” terangnya.
Kapospam yang juga Waka Polsek Senggigi ini menegaskan, bentuk pengawasan nantinya akan dilakukan pemantauan-pemantauan dengan melakukan kegitan patroli ditempat-tempat Wisata Senggigi.
“Patroli tetap dikukan secara humanis, baik menggunakan patroli kendaraan Roda Dua, maupun patroli bersepeda, untuk menjangkau semua lokasi ini,” imbuhnya.
Kegiatan ini akan tetap dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam penyekatan, patroli, maupun himbauan hingga penindakan, untuk memastikan protok kesehatan di wilayah Pos Pam Senggigi. (jo)
817
























