Mataram – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (37) warga Karang Bagu, Cakranegara, Senin (04/04/2022) sekitar pukul 22:30 Wita.
Emak-emak ini diringkus karena telibat dalam jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dengan modus berjualan sayur. Bersama tersangka polisi menyita 1 gram Sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE. S.Ik., mengatakan, keterlibatan Y dalam jaringan peredaran Sabu di Karang Bagu diketahui berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian identitas tersangka, kami langsung melakukan penyergapan di rumahnya,” ujar Yogi.
Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas berhaiĺ mengamankan barang bukti 1 gram Sabu yang disembunyikan di bawah dagangan sayur, alat komunikasi, pipet yang sudah dimodif serta sejumlah uang tunai.
Kata Yogi, tersangka Y merupakan terduga pengedar Sabu. Untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pedagang sayur di depan rumahnya.
“Dalam menjalankan aksinya Y berpura-pura menjual sayur, hal itu dilakukan untuk mengelabui tetangga dan petugas,” terangnya
Tersangka Y juga merupakan pemain lama dan pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Polisi juga bahkan sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di rumahnya, hanya saja belum menemukan barang bukti.
“Sebelumnya tersangka juga sudah pernah digeledah, hanya saja belum ditemukan bukti kuat. Tapi kali ini kami berhasil menemukan barang buktinya,” katanya.
Atas perbuatannta tersebut, emak-emak itu terancam dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (hms/moy)
























