Dompu, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, mengamankan seorang pria berinisial MS alias KLR (45) warga Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, SH., mengatakan, MS ditangkap di samping Homestay Adiyaksa II, Kelurahan Kandai Dua, Jum’at (22/10/2021) sore. Bersama MS polisi mengamankan 7 poket sabu dengan berat bruto 3,24 gram.
“Ikut diamankan 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 100.000,-,” ujar Ramli.
Dijelaskannya, MS sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat akan dilakukan penangkapan. Namun, upayanya tersebut berhasil dihalau petugas.
“Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga, ditemukan 7 poket Sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok,” katanya.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Kini, MS bersama barang bukti diamankan di.Mapolres Dompu, untuk diproses lebih lanjut. (fa)
























