Dompu, – Diduga terlibat narkotika jenis sabu, dua orang oknum guru honorer diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, Jumat (20/8/2021) siang.
Keduanya adalah EV, perempuan (35) dan AI, laki-laki (35) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 2,75 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan peredaran barang haram itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat, terkait dengan adanya transaksi jual beli sabu,” ungkap Ramli.
EV dan AI ditangkap di rumah milik AN di Desa Soriutu, setelah dilakukan pengitaian selama beberapa hari. Menurut Kasat, rumah tersebut kerap dijadikan sabagai tempat transaksi barang haram.
“EV dan berada didalam rumah itu bersama AN. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu,” katanya.
Penangkapan itu sempat diwarnai dengan aksi perlawanan dari warga. Karena saat akan dilakukan penggeledahan AN lari keluar rumah dan memanggil warga sekitar. Warga pun berdatangan dan berusaha menghalau petugas.
“AN berhasil kabur. Maski sempat mendapat perlawanan dari warga, kami berhasil mengamankan EV dan AI bersama barang bukti,” terang Ramli.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti. Sementara AN sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AN saat ini masuk dalam DPO. Untuk barang bukti yang diamankan selain sabu, kita juga menyita 3 unit HP,” pungkasnya. (burink)
514
























