Sumbawa, – Satgas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa membubarkan acara resepsi pernikahan. Tindakan tegas itu diambil guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pesta pernikahan itu digelar di Resto Ariella, Desa Jorok, Kamis (12/8/2021). Pembubaran acara resepsi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Unter Iwes, Evi Supiati, S.STP. M.Si, bersama Danramil Kota Kapten Inf. Abidin dan Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono, SH.
Camat Unter Iwes, Evi Supiati, S.STP., MM., mengungkapkan, bahwa Tim Satgas menghentikan acara resepsi pernikahan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor : 360/350/VIII/Pem/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang : Penegasan pelarangan pelaksanaan kegiatan Resepsi/Perayaan dan kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/main Jaran) di Kabupaten Sumbawa.
“Untuk diketahui, bahwa angka Covid-19 di Sumbawa masih cukup tinggi. Diduga, salah satu penyebab sebarannya adalah kegiatan resepsi,” ujar Camat Unter Iwes.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sumbawa, IPDA Eko Riyono, SH. Ia sangat berharap agar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dihentikan sesuai dengan edaran Bupati.
“Angka penyebaran Covid ini terus meningkat, kami mohon pengertian kepada semua masyarakat untuk memahami kondisi saat ini,” pintanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Tim Satgas, pesta pernikahan yang digelar tersebut langsung dihentikan oleh Keluarga dan panitia. Semua tamu undangan pun diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. (pur)
519
























