Dompu, – ADR (19) warga asal Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Dompu nyaris meregang nyawa setelah menenggak herbesida pembasmi rumput (Gramoxone). Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (4/8/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan kejadian tersebut. ADR diduga nekat minum racun karena belum mendapat restu dari Orang Tuanya (Ortu) untuk menikah.
“Beberapa hari lalu, ADR sempat meminta ijin ke orang tuanya agar dinikahkan dengan gadis pujaan hatinya,” ujar Kapolsek.
Selain karena sakit, orang tua ADR sendiri belum memiliki biaya. Sehingga permintaannya tersebut tidak ditanggapi.
“Orang tuanya masih sakit, dan biaya untuk pernikahan juga belum ada. Sampai saat ini, orang tuanya belum merespon permintaan anaknya,” ucapnya.
Karena kecewa, ADR pun bertindak nekat. Ia mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak Gramoxone di rumahnya. Beruntung aksi nekat tersebut diketahui oleh orang tuanya. ADR dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pratama, sekitar pukul 00.20 Wita.
“Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tuanya yang hendak mengambil wudhu,” terang Abdul Malik.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kajadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol herbisida jenis Gramoxone.
“Barang bukti sudah kita amankan, dan korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama,” pungkasnya. (Buink)
1,083
























