Dompu, – ARS alias Benci (40) warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, diringkus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu, Jumat (6/8/2021) pagi. Ia kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Pil Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Wadu Mbedi, Desa Doropeti. Hasil penggeledahan petugas menyita 1 gulung plastik klip transparan berisi Sabu seberat 1.07 gram.
“Selain Sabu, anggota juga menyita 13 butir obat keras jenis Tramadol, 2 unit HP, 1 buah Tas, 1 buah sedotan dan uang tunai sebesar Rp 1.833.000,00,” ungkap Ramli.
Penangkapan ARS berhasil dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Bahwa dirumah terduga pelaku ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu dan pil Tramadol.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang di Buck up oleh Kapolsek Pekat langsung terjun ke TKP dan melakukan pengintaian,” terangnya.
Setelah memastikan keterlibatam Benci dalam peredaran Sabu, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dan dari hasil penggeledahan, anggota mendapati Sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok serta Pil Tramadol tersebut. Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” pungkasnya. (buink)
743























