Kota Bima, – RM (36) terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Bima Kota, Selasa (3/8/2021) sore.
Polisi terpaksa menembak RM karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Selain RM, polisi juga menangkap salah seorang rekannya berinisial SF (32). Keduanya merupakan Warga asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“RM terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur. Sebelum ditembak, petugas sudah memberikan peringatan lisan maupun tembakan ke udara,” ujar Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8/2021).
Thamrin mengungkapkan, kedua terduga pelaku ini digerebek di rumah SF. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran Sabu-sabu di Kota Bima. SF sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Saat itu, keduanya sedang asyik duduk di dalam rumah. Melihat kedatangan petugas mereka langsung berusaha kabur,” katanya.
RM berhasil ditangkap setelah petugas melumpuhkan bagian tangan dan kakinya. SF menyerahkan diri setelah melihat rekannya dilumpuhkan.
“Saat tembakan peringatan, mereka tetap berusaha kabur, sehingaa anggota mengambil tindakan terukur di bagian tangan dan kakinya,” terangnya.
Selain mengamankan keduaya, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 4 poket plastik klip bening seberat 0,20 gram.
“Barang bukti lain yang kita amankan di TKP diantaranya, 1 Buah timbangan, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 unit HP, 1 unit powerbank, 1 butir peluru dan uang sebanyak Rp.1.65000,-,” ungkap Kasat Narkoba. (amr)
869
























