Dompu, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, terduga pelaku adalah JKF alias KBUS (43) warga, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. JKF ditangkap dirumahnya pada, Rabu (4/8/2021) sore.
Hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menyita barang bukti Sabu seberat 3.08 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah JKF diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu.
“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan pengembangan dan pengintaian di sekitar TKP,” katanya.
Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga. Hasilnya petugas mendapati 2 klip plastik transparan berisi Sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Selain Sabu, kita juga mengamankan, korek api gas, satu buah dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 315.000,-,” terang Ramli.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu, untuk diproses lebih lanjut. (moy)
664