Mataram, – Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya menanggulangi penyebaran Covid – 19 yang sudah mencapai 18.147 jiwa pertanggal 21 Juli 2021. Salah satunya adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa.
Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah menegaskan, bahwa PPKM Berbasis Desa harus benar – benar disukseskan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penumpukan permasalahan di Kabupaten dan Kota.
“Jika dimulai dari desa, maka semua sudah mulai difilter. Disediakannya posko PPKM, Rumah Isolasi Mandiri disetiap desa yang ditangani oleh Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkantibmas yang kemudian tertangani dengan baik. Dan terus memberikan edukasi Protokol Covid-19 kepada masyarakat,” ujar Ummi Rohmi saat menyampaikan laporan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi NTB di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis (22/07/2021).
Dijelaskannya, PPKM dibagi menjadi 4 level. Yakni, level 1 (New normal), level 2 (Transisi 1), level 3 (Transisi 2) dan level 4. Pada level 1, 2 dan 3 adalah tahap transisi untuk memastikan proses relaksasi dan pengetatan secara bertahap serta memastikan pemerintah memiliki persiapan yang cukup.
“Diharapkan kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat mengetahui berada dilevel manakah daerahnya,” pintanya.
Untuk pengetatan pada PPKM Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dimana beberapa sektor harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
“Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dari sisi kegiatan masyarakat, WFO dan WFH nya juga harus dipatuhi dengan sebaik-baiknya.” terang Ummi Rohmi.
Sementara terkait level PPKM Kabupaten Kota se-NTB, yakni untuk Kota Mataram berstatus level 4 , Lombok Barat berstatus level 3, Lombok Tengah berstatus level 2, Lombok Utara berstatus level 3, Lombok Timur berstatus level 2, Sumbawa Barat berstatus level 3, Sumbawa berstatus level 3, Dompu berstatus level 3, Bima berstatus level 3 dan Kota Bima berstatus level 3. (pr)
671























