Mataram, – Pasca libur lebaran, Petugas Gabungan di Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari memberikan edukasi, memperketat penjagaan di Pelabuhan dan Bandara, penyekatan objek wisata hingga memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Di Lombok Utara, Petugas menindak sejumlah pengendara yang tidak mematuhi Prokes. Mereka yang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial, Administrasi hingga wajib di rapid antigen.
Kegiatan itu digelar di perbatasan Pusuk – Pemenang. 49 orang pengendara dirapid antigen.
“Untuk pelanggar Prokes, kami berikan hukuman berupa sanksi administrasi denda sebesar Rp. 100.000 dan sanksi sosial membersihkan jalan raya,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH.
Penindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera, agar warga senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Upaya yang sama juga dilakukan di Kabupaten Sumbawa. Petugas gabungan TNI-Polri bersama Anggota Dishub dan Sat Pol PP setempat, menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Senin (24/5/2021).
Kegiatan itu digelar di Depan Kantor Bapenda Sumbawa. Operasi itu menyasar para pengendara dan pengguna jalan yang melintas.
Para pelanggar Prokes, terutama yang tidak menggunakan masker diberi sanksi serta membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
“Operasi Yusitisi kali ini sasaranya para pengendara yang melanggar prokes. Mereka yang melanggar diberi sanksi teguran, sanksi administrasi hingga sanksi sosial,” ujar Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos.
Operasi Yustisi itu bertujuan untuk mendisiplinkan dan menyadarkan warga masyarakat akan aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam operasi ini, ada 127 orang pelanggar prokes. 2 orang disanksi administrasi, sanksi sosial sebanyak 124 orang serta 1 orang diberi Surat Peringatan (SP),” terang Sumardi.

Sementara di Kabupaten Lombok Barat, Personel Gabungan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar, memperketat pemeriksaan keaslian dan masa berlaku Surat Keterangan (Suket) Rapid Test.
Satu persatu pengguna jasa penyeberangan yang tiba diperiksa petugas.
“Suket Rapid Test kita periksa keaslian dan masa berlakunya. Meskipun tidak ada masalah, tetap akan dirapid test secara random,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dhrama Y.P. S.T.K. S.I.K., Senin (24/5/2021).
Menurut Kapolsek, rapid test secara random itu dilakukan untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi dalam perjalanan.
“Potensi terpapar selama perjalanan bisa saja terjadi, inilah dasar pertimbanagan Otoritas Penyeberangan Pelabuhan Lembar melakukan Rapid test secara random,” pungkasnya.

Apabila ada ditemukan penumpang yang tidak memiliki Suket atau Kedaluwarsa, maka wajib mengikuti rapid test kembali. Jika itu tidak tidak dilakukan, maka penumpang akan dikembalikan ke Pelabuhan Asal.
“Tidak ada toleransi untuk pengguna Suket palsu. Kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (pr)
587
























