Bima, – Kabar gembira bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Hari ini, Rabu (5/5/2021) Pemerintah setempat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi mereka.
Selain untuk 7.526 PNS dan Calon PNS, pembayaran THR juga untuk 481 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Chandra Kusuma AP mengatakan, dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2021.
Tunjangan yang akan dibayarkan pada PNS, Calon PNS dan PPPK adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
‘’PNS dan Calon PNS sebanyak 7.526, sebesar Rp. 34, 5 M. Meliputi Golongan IV 2.284 orang. Golongan III 4.157 orang, Golongan II 1.068 orang dan Golongan I 17 orang,’’ ujar Chandra Kusuma AP.
Selain itu lanjut Chandra, THR juga akan diberikan pada 481 tenaga PPPK dengan total anggaran Rp. 1,7 M.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, lanjut Chandra berharap, agar Tunjangan Hari Raya tersebut dapat membantu kebutuhan selama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (sr)
993























