Dompu, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap seorang pemuda berinisial CN (32) warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Dompu, Rabu (5/5/2021) malam. Dia diringkus atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
CN ditangkap di salah satu tempat penginapan di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 poket sabu seberat 3.94 gram.
“Hasil penggeladah di kamar pengunapan CN, ditemukan 1 buah plastik klip transparan yang berisi 10 poket Sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono.
Kasi Humas merincikan, 10 poket barang bukti tersebut diantaranya, 3 poket dengan berat 0,40 gram, 2 poket dengan berat 0,39 gram, 2 poket sabu dengan berat 0,38 gram, 1 poket dengan berat 0,41 gram, 1 poket dengan berat 0,37 gram, dan 1 poket sabu dengan berat 0,42 gram.
“Total keselurahan barang bukti yang diamankan yakni seberat 3,94 gram.
Selain Sabu, tim Opsnal juga mengamankan 3 buah korek api gas, 2 buah diantaranya susah dimodif, 1 buah alat hisap (bong), dompet, 1 unit HP, 1 unit motor dan uang tunai sebanyak Rp. 26.000,-.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Tamrin, SH. Sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar penginapan itu sering dijadikan sebagai tempat untuk mengkomsumsi Sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 Wita. Disaksikan oleh penjaga penginapan, polisi mendapatkan 10 poket sabu dan barang bukti lainnya di lantai sekitar tempat tidur.
Terduga pelaku saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Dompu. (sr)
849
























