Mataram, – Dua orang pemuda asal Kecamatan Suka Mulya, Lombok Timur berinisial MAL dan MAI ditangkap oleh Team Ops Narkoba Polda NTB, Rabu (5/5/2021) dini Hari.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar kos-kosan di komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram. Dari penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 203 gram.
“Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika ini ditangkap di kamar kos-kosan di Ampenan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis (5/5/2021).
Petugas menangkap keduanya berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI yang dicurigai merupakan pelaku narkoba.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB, Iptu Hendry Cristianto, S.Sos., kemudian mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba. Sekitar pukul 02.30 Wita, Team kemudian melakukan penggerebekan kamar kos keduanya.
Barang bukti yang disita petugas dari.keduanya, yakni 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital, 3 Buah Korek Api, 4 Buah Sedotan yang di modifikasi, 1 Unit HP samsung putih, 1 Unit HP Nokia.
“Kita menyita satu bungkus besar narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 203 Gram. Berdasarkan barang bukti itu, MAL dan MAI ini memang terlibat dengan barang haram tersebut. Kita masih selidiki dulu baru nanti ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolda NTB.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (my)
822