Bima, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H Taufik HAK, MSi., menerima kunjungan anggota assesment dari tim Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kemenkopolhukam RI, Rabu (7/4/2021).
Tim yang beranggotakan enam orang itu, dipimpin oleh asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Drs. Syamsudin MSi. Kehadirannya, untuk melakukan assesment terkait dengan Pengelolaan Dana APBD, Dana Desa dan Batas Wilayah Kabupaten Bima dengan wilayah tetangga.
Dihadapan tim assesment, Sekda memaparkan bahwa total pendapatan anggaran Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2020 setelah perubahan ditargetkan Rp 1,77 triliun. Terealisasi sebesar Rp. 1,74 Triliun, atau mencapai 98,30 persen.
“Total belanja daerah Tahun anggaran 2020, setelah perubahan Rp 1,81 triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,775 triliun atau mencapai 98,58 persen,” paparnya.
Dijelaskannya, terkait penanganan Covid-19, Pemkab Bima telah mengeluarkan kebijakan. Yakni keputusan Bupati Bima, tentang Status Tanggap Darurat Bencana non Alam Covid – 19. Dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
“Kemudian dilakukan refocusing anggaran. Semula direncanakan sebesar Rp. 50 milyar. Dibahas di APBD perubahan menjadi sebesar Rp. 19 milyar. Akhirnya realisasi sebesar Rp. 15,9 milyar. Untuk penanganan kesehatan dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD dan Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya,” sebutnya
Pemerintah Kabupaten Bima, kata Sekda, telah melaksanakan langkah-langkah teknis dalam penanganan Covid-19.
Sementara terkait dengan penyelesaian sengketa batas daerah kabupaten Bima. Terdapat masalah dengan Kota Bima dan Kabupaten Dompu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2016, tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima, masih terdapat dua titik lokasi yang masih harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
Dua titik lokasi itu yakni, antara Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi dengan Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan antara Desa Ntori, Kecamatan Wawo dengan Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Sedangkan, untuk penanganan batas wilayah dengan Kabupaten Dompu. Sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2016, tentang batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu. Masih terdapat satu titik lokasi yang harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, yaitu antara Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Asisten Deputi, Drs Syamsudi, MSi., menyampaikan, terkait batas wilayah masih menjadi persoalan. Terjadi tarik menarik di beberapa wilayah pemekaran di Indonesia.
“Dan merupakan salah satu sumber masalah di daerah,” kata Syamsudin.
Dijelaskan, untuk pelaporan keuangan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, masih ada daerah yang keliru menyampaikan laporan keuangan mereka kepada Dirjen Keuangan RI.
“Apa yang disampaikan telah diterima. Tim akan segera memetakkan masalah-masalah yang ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,” pungkasnya. (sr)
612























