Mataram, – Satres Narkoba Polresta Mataram kembali membongkar jaringan pengedar narkotika jenis Sabu di Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Empat terduga pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti 10 gram Sabu.
Dari empat terduga pelaku tersebut, tiga diantaranya merupakan kakak beradik. Mereka adalah, AP (21), HS (26) dan HP (31) dan YH (19).
“Ada empat orang yang diamankan. Semuanya warga Karang Bagu. Tiga diantaranya berinisial AP, HS, dan HP adalah saudara kandung yang juga diduga sebagai pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK., Kamis (08/04/2021).
Mereka ditangkap pada, Rabu (07/04/2021) sekitar pukul 20.25 Wita. Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas. YH lebih dulu diringkus oleh Polisi di lingkungan setempat. Hasil penggeledahan badan YH, didapati sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu, satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan.
“YH mengaku barang-barang itu didapat dari tiga saudara kandung itu,’’ tuturnya.
Dari informasi YH, Petugas kemudian menggerebek rumah tiga besaudara tersebut. Saat itu ketiganya berkumpul di kamar HS.
Kasatres Narkoba mengaku sempat kesulitan membongkar keberadaan barang haram itu di rumah ketiganya.
“Setelah cukup lama melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di stang motor yang tidak terpakai, dan sebagian disembunyikan diujung tongkat sapu lidi,” terang I Made Yogi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa plastik bening, pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu, dua buah pipet plastik, Dua unit HP serta uang tunai sebesar Rp 1.920.000.
Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Lebih jauh I Made Yogi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memburu salah seorang terduga jaringan pengedar berinisial MS warga Gunung Sari, Lombok Barat. Berdasarkan pengakuan tiga bersaudara tersebut, bahwa barang haram itu didapatkan dari MS.
“MS ini PNS disalah satu Dinas di Lombok Barat. Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. Dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ ungkapnya. (my).
1,218
























