Lombok Tengah, – Kepolisian Resor Lombok Tengah, mengamankan enam orang terduga pelaku judi kartu Domino di Dusun Sumpak Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Para pelaku tersebut yaitu N (50), BN (20), A (47), HM (20), I (30) dan S (57). Mereka merupakan warga Dusun Sumpak, Desa Puyung.
“Mereka ditangkap saat asik bermain judi domino, Senin (29/3) sekira pukul 00.30 wita” kata Kepala satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus, SIK.
Penangkapan dilakukan anggota setelah menerima laporan tentang aktivitas judi yang meresahkan warga setempat.
“Anggota lakukan pengecekan dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” ucap Agus.
Keenamnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp. 643.000 -.
“Personil juga menyita sejumlah uang dan kartu domino yang dipakai bermain judi,” tandas Agus.
Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (tim)
513
























