Mataram, – Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap jaringan pengedar Sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Tiga orang terduga pengedar berhasil ditangkap.
Ketiga terduga pelaku itu diantaranya berinisial JN (51), warga Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, MS (21) warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara dan RL (23) warga Monjok Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK., mengungkapkan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, ketiga terduga pelaku ini menggunakan modus baru. Mereka mengedarkan Sabu dengan cara menyimpanya di bawah pohon pisang di Karang Bagu.
“Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Mereka mengedarkan sabu dengan cara menyimpan barang haram itu di bawah pohon pisang. Modus ini berhasil dibongkar, dan dari tangan mereka kita mengamankan 10 gram sabu,” ungkap I Made Yogi, Senin (29/23/2021).
Pengungkapan itu lanjut Kasatres Narkoba, berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Kemudian pada hari Sabtu (27/03/2021) petugas langsung melakukan penggerebekan di Karang Bagu dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Ada beberapa klip plastik bening juga yang kita dapati di dompet pelaku. Lalu ada uang tunai yang totalnya yakni sebanyak Rp 2.080.000 yang duga hasil penjualan sabu,’’ katanya.
Yogi mengakui, modus yang dilakukan para terduga pelaku cukup pintar. Namun gerak gerik pelaku terpantau oleh petugas.
“Sabu disimpan dibawah pohon pisang. Pemesannya nanti diarahkan untuk mengambil ke sana kalau sudah dibayar. Sebelumnya sudah kita amankan tapi tidak ada barang bukti,’’ bebernya.
Yogi juga memastikan, bahwa ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu Karang Bagu. Polisi saat ini masih terus menyelidiki pemasok barang haram tersebut.
“Pemasoknya akan kami kejar. Mereka ini pengedar semuanya. Mereka berperan menjual barang haram itu. Dia dapat bayaran dari bosnya dan setiap poket kecil itu upahnya Rp 10 ribu,’’ katanya.
Ketiga terduga pengedar tersebut terancam dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (tim)
575
























