Lombok Timur, – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mempercepat proses operasional PT Eco Solution Lombok (ESL). PT ESL sendiri, telah mengantogi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Pariwisata di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Lombok Timur.
Ijin tersebut telah dikantongi sejak tahun 2013 lalu oleh Investor yang betasal dari Swedia. Direncanakan akan mengelola lahan seluas 339 hektare, berupa penataan destinasi kawasan hutan, meliputi kawasan laut bahkan pengelolaan destinasi pantai Pink.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si., mengatakan, bahwa untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, harus dengan solusi yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan pihak investor. Sehingga dengan hadirnya investor dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitar kawasan.
“Saya juga melihat bahwa pihak PT. ESL sudah dari awal memiliki keseriusan untuk melakukan investasi di kawasan tersebut,” ungkap Sekda saat membuka workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang digelar di Hotel Astoria Mataram, Senin (15/03/21),
Sekda yang akrab disapa Miq Gite ini menegaskan, bahwa segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan investor harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku. Baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahan, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan. Agar kegiatan investasi PT ESL segera direalisasikan untuk membangun perekonomian masyarakat di kawasan itu.
“Momentum workshop ini kita harus pastikan bahwa kendala di lapangan harus clean dan clear. Sehingga kegiatan operasi investasinya dapat berjalan dengan baik. Juga penataan disekitar kawasan termasuk penataan pantai Pink akan segera dilakukan,” kata Sekda.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Mohammad Rum, mengatakan, apabila kendala yang dihadapi oleh pihak investor dan masyarakat disekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, maka tidak akan ada pihak yang dirugikan. Pemprov dan Pemerintah Kabupaten memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Juni 2021.
“Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi pantai pink sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Muhammad Rum mengatakan, adapun kendala yang dihadapi di lapangan diantaranya adalah masalah lahan, kebijakan MoU antara Pemprov dan Pemkab, kemudahan pengelolaan dikawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan disekitar kawasan.
“Masalah-masalah itu kita akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya. Sehingga kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan, agar selama kegiatan investasi berjalan, tidak ada kegaduhan yang terjadi. Sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Gubernur NTB bahwa segala penyelesaian kegiatan investasi harus menghindari kegaduhan. Sebab, salah satu faktor utama dihadirkannya investasi di NTB adalah untuk memberi lapangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat NTB. (*)
581























