Kota Bima, – Dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Wera, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 13.30 Wita.
Keduanya adalah AL (28) dan AA (30) warga Desa Wora, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. AL merupakan honorer Puskesmas Wera, sedangkan AA honorer Sat Pol PP di kantor Camat Wera.
“Mereka ditangkap di halaman kios bengkel Dusun Muhajirin, Desa Wora,” ungkap Kapolsek Wera, IPTU Husnain.
Kedua pelaku ini berhasil diungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika di salah satu bengkel Sepeda motor.
“Mendapat informasi tersebut kita langsung turun ke lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang memperbaiki motor. Saat itu juga AL dan AA langsung diamankan.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 15 poket sabu didalam kotak kecil, 1 sendok pipet, 1 buah bong kaca, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 130.000,-.
“Mereka mengaku bahwa Sabu itu didapatkan dari seseorang asal Desa Tawali, Kecamatan Wera,” ungkapnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut. (my)
1,656





















