Kota Bima, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Tiga orang berhasil diamankan pada, Rabu (3/3/2021) dini hari.
Ketiganya adalah MI alias Gembel (36) warga Kelurahan Paruga, MF (23) warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat dan seorang perempuan berinisa NF (33) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asa Kota.
“Mereka ditangkap tadi sekitar pukul 02.30 Wita, di kamar kos-kosan NF di Kelurahan Melayu,” ungkap Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar plastik klip bening berisi Sabu seberat 2,70 gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening bertuliskan C_TIK, 1 buah kotak korek api kayu. 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 16.920.000,-.
Ramli menjelaskan, pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat informasi yang di endus oleh Tim Opsnal, bahwa di kos-kosan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Sabu.
“Setelah menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan ketiganya didalam kamar kos,” ungkap Ramli.
Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Bersama barang bukti, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh Ramli mengungkapkan bahwa, pelaku MI alias Gembel merupakan pengedar sabu yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba. Saat ini, polisi juga masih mendalami sampai sejauh mana keterlibatan MF dan perempuan berinisial NF.
“Kita masih mendalami sampai sejauh mana keterlibatan MF dan NF. Kepada petugas MF ini mengaku hanya mengantar MI alias Gembel ke kamar kos milik NF,” ujar Ramli. (amr)
772
























