Lombok Utara, – Kapolri telah mengeluarkan instruksi larangan terhadap anggotanya ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (Miras)
Kapolri bahkan meminta kepada masyarakat untuk melapor, apabila ada polisi yang melanggar instruksi tersebut.
Menangapi instruksi Kapolri, Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono, SH., berjanji akan menindak tegas anggotanya yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan mengkonsumsi miras.
“Selaku pembina dan melakukan perawatan internal Polres, saya sudah mengimbau kepada anggota untuk tidak melanggar,” ujar Wakapolres, Rabu (3/3/2021).
Setia Wijatono juga berjanji akan intens melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang berkunjung ke Cafe.
“Kita akal intens lakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan anggota masuk cafe tanpa kepentingan tugas atau tidak dalam penyelidikan, dan hanya hura-hura kita akan tindak,” katanya. (tim)
650
























