Mataram, – Tim Opsnal Satreskrim Polsek Cakranegara berhasil meringkus YA (21) warga Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Residivis kasus penggelapan ini ditangkap saat mencuri Handphone (HP) di salah satu kamar kos-kosan di Lingkungan Lelede, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara Kompol Zaki Maghfur mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 17 februari 2021, sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku mencongkel jendela kamar kos-kosan dan megambil 1 uni HP milik korbannya.
“Saat itu, korbannya sedang tertidur,dan pelaku degan leluasa mengambil HP korban,” terang Kaolsek.
Aksi pelaku tidak berjalan mulus. Saat hendak keluar dari kamar korban, kaki pelaku tersandung di pintu. Aksi YA pun diketahui oleh korban dan penghuni kos lainya dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cakranegara.
“Kita menerima laporan, bahwa saat itu pelakunya masih bersembunyi disekitar lokasi. Kemudian anggota langsung menuju TKP,’’ tuturnya.
Tak membutuhkan waktu yang lama, petugas pun berhasil meringkus pelaku di jalan sebelah barat rumah kos-kosan tersebut.
“Sempat bersembunyi. Pelaku ditangkap di sekitar lokasi,’’ katanya.
Introgasi singkat langsung dilakukan petugas. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Barang bukti HP sudah kita amankan, berikut dengan motor yang digunakan pelaku
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pelaku YA merupakan residivis dalam kasus penggelapan. Ia baru saja menyelesaikan hukumnnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
” Pelaku baru dua bulan bebas dari Lapas, sekarang ditangkap lagi dalam kasua Curat,” papar Kapolsek.
Atas perbuatannya, YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (rls/my)
696

























Mangkanya kerja,