Mataram,- Pernyataan Darmawan yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB dari kubu Tommy Soeharto dan akan membersihkan partai dari kader-kader yang dinilai membangkang, terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Statement Darmawan tersebut, kali ini mendapat sorotan dari dari Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Abdul Sarif dan Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Gede Wenten.
Sebagai kader Partai Berkarya versi Muchdi PR yang dikuatkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM, Abdul Sarif mengaku akan tetap bekerja seperti biasanya. Mereka tidak akan terpengaruh dan menganggap statement Darmawan yang beredar di media itu sangat tidak penting.
“Dalam konteks hukum, apa yang disampaikan oleh Darmawan, itu asal bunyi (Asbun). Dia tidak memahami proses PTUN. Kalau memahami proses hukum, maka dia tidak akan pernah mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB, lalu membuat pernyataan-pernyataan yang tidak terukur dan keluar dari konteks hukum yang berjalan selama ini di PTUN,” ujarnya.
Sarif menjelaskan, bahwa dalam dunia hukum, pengajuan PTUN, apalagi itu akan ada banding di tingkat MA, prosesnya akan memakan waktu bertahun-tahun.
“Jadi, ketika masih dalam proses keputusan Menteri Hukum dan HAM itu masih berlaku, tidak langsung begitu saja cacat dengan adanya keputusan dari PTUN,” terang Sarif.
Sorotan lainnya juga datang Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Gede Wenten. Sebagai kader senior partai, Wenten mengingatkan Darmawan, agar tidak terlalu arogan.
Wentan juga meminta kepada anggota dewan dari Partai Berkarya NTB untuk tidak resah dengan pernyataan Darmawan. Karena menurutnya, DPW yang sah adalah pimpinan Muchdi PR yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sampai putusan PTUN itu inkrah.
“Dan, proses itu bisa memakan waktu lima tahun ke depan. Jadi jangan risau,” katanya.
Kisruh yang terjadi di Partai Berkarya, ungkap Wenten, bukanlah hal yang tabu, karena hal-hal seperti itu pernah terjadi di beberapa partai politik di negeri ini.
“Jadi teman-teman di DPR atau para kader tidak perlu resah dan panik, karena ini adalah hal yang lumrah di politik, dinamika seperti ini wajar terjadi,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. PTUN mengabulkan gugatan Tommy Soeharto terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munaslub DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR. Putusan PTUN itu keluar pada tanggal 16 Februari 2021, dimana PTUN membatalkan SK yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM itu.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Tommy Soeharto, Darmawan langsung mengeluarkan pernyataan akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota legislatif Berkarya yang ada di Provinsi maupun di Kabupaten/kota. Anggota Dewan yang diketahui sudah membelot ke kubu Muchdi PR tidak akan diberi ampun dan tetap dibersihkan dari Partai.(Ac)
1,146
























