Sumbawa Besar, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga jaringan pengedar sabu di kalangan pelajar, Jumat (19/2/2021) siang.
Pelaku adalah BY Alias BOB warga Desa Sebewa, Kecamatan Moyo Utara. Dari tangan BY petugas menyita 8 poket sabu seberat 3,82 gram.
“Pelaku ditangkap dirumahnya. Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan 8 poket sabu seberat 3,82 gram,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, skop, sumbu, serta uang tunai.
Sumardi mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersrbut, Kasat Narkoba dan tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekitar pukul 15.00 wita, Tim dipimpin oleh Kanit Lidik Aipda Joko Subroto SH melakukan penggerebekan di TKP. Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” paparnya.
Hasil pengeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 7 poket sabu yang disimpan di dalam tas warna hitam dan 1 poket sabu di atas meja kerjanya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“BY dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasubbag Humas menambahkan, BY alis BOB merupakan terduga pengedar yang sebagian besar konsumennya dari kalangan pelajar yang berada di wilayah tempat tinggalnya.
“Terduga pelaku merupakan pengedar sangat meresahkan masyarakat setempat, karena sebagian besar konsumennya adalah para pelajar. Tokoh masyarakat sangat mendukung pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian,” katanya. (my)
1,091