Dompu, – Pemeran wanita dalam video mesum kamar isolasi RSUD Dompu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan mesum oknum polisi Briptu F itu dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah diperiksa selama dua hari (selasa dan rabu) oleh penyidik.
“Setelah dua hari kita periksa, tadi malam (rabu 3/1) N kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland C, STK., Kamis (4/2/2021).
Tersangka N dijerat dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Selama diperiksa, N dicecar dengan puluhan pertanyaaan oleh penyidik, diantaranya mulai pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan mesum dengan pasien F.
Kepada polisi, N mengaku telah menemani pasien F sejak pertama kali masuk rumah sakit dari ruang IGD hingga dipindahkan ke ruang isolasi. N juga mengaku sebagai keluarga F, dan bahkan membantu mengambilkan obat-obatan, makanan serta menjaga F.
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus video mesum kamar isolasi covid-19 RSUD Dompu menjadi 6 orang.
Diantaranya, 2 orang tenaga kesehatan berinisia A dan HM, pemilik akun FB berinisial KP dan IK (yang memviralkan di medsos), oknum polisi Briptu F aktor pria dan N aktor wanita dalam video itu. (Ruk)
1,209






















Manthap…..🤣🤣🤣