DOMPU, – Pelarian US (42) warga Dusun Meci Angi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa akhirnya terhenti. Buronan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, diringkus Polisi saat sedang nongkrong di Bundaran (Cabang) Soriutu, Kamis (4/2/2121) malam.
Paur Subag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, US diburu polisi setelah menggasak 1 unit sepeda motor milik korban Fiska Mamona (26) pada tanggal 28 januari 2020 lalu yang terparkir dihalaman kos-kosan di Desa Transad.
“Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 Wita. Danpagi harinya korban langsung melapor ke Mapolsek Manggelewa,” ungkap Hujaifah.
Pasca kejadian tersebut, US kabur ke Kabupaten Sumbawa. Dan setelah hampir setahun, pelaku pun memutuskan kembali ke Dompu.
“Dia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Kepulangan US ke Dompu rupanya sudah di endus oleh Tim Puma Satreskrim Polres Dompu. Tim Puma pun kemusian melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.
Setelah memastikan keberadaan US, petugas langsung bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu sedang nongkrong bersama temannya di bundaran (cabang Sori utu), Desa Doro melo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.
Atas perbuatannya, US dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Aby)
906
























