Dompu, – Briptu F, pemeran video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oknum anggota polisi aktif Polres Dompu itu dijerat UU Karantina Kesehatan.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu F tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
“Perlu digaris bawahi, ini ancaman hukumannya cuman satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan, ko penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota Polisi tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman dibawah 5 tahun kita tidak bisa melakukan penahanan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih akan mengambil keterangan dari pemeran perempuan di video itu. Menurut Ivan Roland, pemeran perempuan itu belum bisa diambil keterangan karena masih di isolasi Covid-19.
“Namun sedianya, Kamis (4/1) besok rencana diperiksa,” terang Kasat Reskrim
Briptu F merupakan tersangka ke 5 dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka, diantaranya 2 tersangka yakni pegawai RSUD (yang merakam dan menyebar) dan 2 tersangka yang memviralkan di media sosial. (Pr)
2,411
























