Mataram, – SM (37) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diringkus Polisi karena terlibat dalam peredaran Sabu di wilayah Mataram.
Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, mengungkapkan, SM merupakan kurir sabu milik salah seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Dari tangan IRT ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 109,62 gram dan uang tunai sebesar Rp 148,1 juta.
“SM ini merupakan kuris sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dalam Lapas,” ungka Heri, Selasa (2/2/2021).
Heri mengaku bahwa pengungkapan kasus tidak mudah. Penyelidikan dilakukan sejak tanggal 25 Januari pasca mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan.
Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Pelaku SM ditangkap pada tanggal 30 januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah digeladah rumahnya, petugas mendapatkan sabu 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta,’’ bebernya.
Hasil interogasi terungkap bahwa SM adalah kurir. IRT itu bertugas menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram.
‘’ Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ katanya.
Barang haram yang dikendalikan dari Lapas itu, pemesanannya dilakukan via telepon. SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall.
“Dipesannya itu lewat telepon dari Lapas, kemudian SM mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya,” terang Heri
Kapolresta mengaku, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dengan memeriksa terduga pemilik sabu yang masih didalam Lapas.
Ibu Rumah Tangga itu terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Pr)
712
























