Kota Bima, – Satresnarkoba Polres Bima Kota, kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga bandar berhasil ditangkap bersama dua wanita yang menjadi pengedar sabu, Senin (1/1/2021) siang.
Terduga bandar tersebut adalah laki-laki berinisial IK (30) warga Kelurahan Paruga. Sementara dua wanita pengedar adalah FT (47) dan NP (21) warga Keluarahan Tanjung, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas Ipda Ridwan mengatakan, para terduga pelaku ditangkap pada TKP yang berbeda. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung.
“Di TKP pertama Tim Opsnal mengamankan FT dan NP dengan barang bukti 10 poket Sabu-sabu serta barang bukti penunjang lain” ungkap Ipda Ridwan.
Sementara di TKP penangkapan kedua yakni di Rusunawa Lingkungan Sarata, Kelurahan Tanjung. Disana petugas mengamankan IK.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setwlah polisi mengendus adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan sabu di Kelurahan Tanjung. Tim Opsnal yang dipimpin Katim Bripka Taufarrahman kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Saat digrebeg, FT dan NP sedang menguasai sabu. Hasil interogasi, FT mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari IK,” katanya.
Setelah mengamankan kedua wanita dan barang bukti di Kelurahan Tanjung, tim kemudian menuju tempat tinggal IK dan berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan.
“Para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terangnya. (Pr)
802
























