Praya, – Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (28/1/21).
Pelaku adalah UA alias Ulil (28) warga Lingkungan Mispalah, Kelurahan Perapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya di wilayah Praya.
“UA ini kerap melakukan aksinya di wilayah Praya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait aksinya di TKP lain,” ungkap Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana S.I.K.
Pengungkapan kasus curat tersebut, berhasil dilakukan setelah Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 lalu, di salah satu kios milik warga di Linkungan Kemulah, Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
“Korban mengaku kehilangan, 4 unit Handpone merk OPPO A37, Samsung Galaxi Duos, Nokia, Iphone 4 dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah serta 10 selop rokok berbagai merk,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku UA berhasil ditangkap di tempat tongkrongannya di Taman Tonjeng Beru berikut barang bukti berupa 3 unit Handpone Yang masih dalam penguasaannya.
“Kita tangkap dia di taman Tonjeng Beru dan 3 unit Handpone hasi curiannya,’ pungkasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan isntens oleh petugas guna dilakukannya pengembangan terkait aksinya dibeberapa lokasi. Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Untuk penerapan pasal terhadap pelaku, masih kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut, mengingat pelaku juga pernah tersangkut kasus curas, semua masih kita dalami” tutup Agus. (rls)
567
























