DOMPU, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, resmi menetapkan pasangan Abdul Kadir Jaelani – Syahrul Parsan, ST. MT., (AKJ – SYAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih di Pilkada 2020.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Kamis (21/1/2021).
Pasangan dengan nomor urut dua tersebut memperoleh suara tertinggi yakni 58.039 atau 38,29% dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin mengungkapkan bahwa dari 270 daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serenta, terdapat 132 KPU yang tercatat dalam Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di registrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Kabupaten Dompu tidak termasuk didalamnya.
“Karena tidak ada gugatan di MK dengan demikian kami menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atas nama Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Dompu hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” ujar Arifuddin. (Pr)
698
























