Dompu, – PT. Simbawa Timur Mining (STM) menjelaskan soal 3 kolam besar di tengah hutan yang disebut-sebut sebagai kolam penampungan limbah sisa tambang di area ekplorasi proyek Hu’u.
“Mengenai dugaan tersebut, kami tegaskan bahwa itu tidaklah benar. Kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam,” ujar Principal Communications PT STM Cindy Elza, Rabu (2/4/2025).
Dijelaskannya, saat ini STM masih dalam masa eksplorasi, sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksi. Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance.
“Tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar,” tegasnya.

Cindy Elza menginformasikan, bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah.
Sebagaimana yang telah publik ketahui, kelak STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah, di mana Deposit Tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius.
“Inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut,” kata Cindy.
Dia menjelaskan, saat ini kolam tersebut belum ditutup karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang.
“Kami senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Disamping itu, pihaknya juga tetap membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (fa)
Tim Sustainability STM melakukan pemantauan rutin di kolam penampunang air tanah dalam. Kolam ini merupakan bagian dari fasilitas studi eksplorasi STM yang digunakan sesuai peraturan yang berlaku.