Mataram, — Merespon isu soal dugaan dotemukannya kolam limbah eksploitasi tambang di area kerja PT. Sumbawa Timur Mining (STM) Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menggelar pertemuan dengan perwakilan STM, Rabu (9/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM NTB tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas ESDM, Niken Arumdati dan Kepala Bidang Minerba Iwan Setiawan. Sementara dari PT. STM diwakili oleh tim Government Relations dan Sustainability STM.
Pada pertemuan itu, Kepala Bidang Minerba Iwan Setiawan menegaskan bahwa status STM saat ini masih dalam tahapan eksplorasi, bukan produksi atau eksploitasi.
“Posisinya sekarang masih eksplorasi, tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah kolam limbah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, proses eksplorasi STM masih panjang, karena harus mencari data sumber daya yang sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.
Setelah mendapatkan keakuratan data lanjut Iwan, dilakukan pemodelan geologi untuk memprediksi distribusi dan kuantitas bahan tambang, baru dilakukan eksplorasi lanjutan untuk memverifikasi hasil pemodelan geologi dan pengumpulan data tambahan. Kemudia dilanjutkan pada tahap evaluasi, pemantauan dan pengendalian, serta pelaporan dan dokumentasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.
“Selama ini, masa ekplorasinya tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahap kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala. Pengawasan oleh Kementerian ESDM tetap dilakukan melalui Inspektur Tambang, baik soal keselamatan kerja maupun lainnya.” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas ESDM Niken Arumdati, menambahkan, bahwa STM tetap aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai aktivitas perusahaan, termasuk mengenai isu kolam limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Kan ada UKL-RPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan-red). Di situ sudah ada skema monitoringnya, dan laporannya juga berkala disampaikan ke KLHK. Demikian juga RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red),” ujarnya.
Principal Communications STM Cindy Elza menegaskan bahwa isu yang beredar soal kolam penampungan limbah sisa tambang tidak benar. Karena saat ini STM masih dalam masa eksplorasi sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya.
“Tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar. Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance,” ungkapnya.
Cindy menjelaskan bahwa kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam sebagai fasilitas pendukung pengujian pendinginan air tanah dalam.
“Kami menginformasikan bahwa kolam tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah,” ujarnya.
Pengujian metode pendinginan air tanah dalam diperlukan STM karena di masa yang akan datang, perusahaan berencana menggunakan metode pertambangan bawah tanah. Deposit tembaga Onto lanjut Cindy, terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi, sehingga suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius. Metode pendinginan yang tepat sangat krusial untuk mewujudkan aktivitas pertambangan yang aman dan selamat.
Cindy mengtakan, saat ini STM belum menutup kolam tersebut karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi. Namun, perusahaan tetap melakukan pemantauan harian guna memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami juga membuat laporan UKL-UPL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkala,” tandasnya. (fa)