Mataram, – Sidang perdana pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Puskesmas Dompu Kota, Rabu 15 Januari 2025 berlangsung sangat menarik. Enam saksi yang diperiksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra, SH,M.Kn mengakui bahwa pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Rp 8.050.000.000 berjalan sesuai prosedur dengan produk puskemas yang sangat baik dan memuaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan terutama oleh tiga saksi yang diajukan JPU dari Dinas Kesehatan, Muh Taufik Ansyari ST (PPTK), M Amin Hakim (Kasubag Keuangan) dan Firduas (Sekretaris PPHP) Dikes Dompu. ”Hasil akhir dari pembangunan Puskesmas Dompu sangat baik,” ungkap ketiganya menjawab pertanyaan salah seorang Penasehat hukum Abdul Muis,SH,M.Si.
Pertanyaan yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh JPU Fajar Adi Putra, SH,MH yang merunut pertanyaan mulai dari proses pencairan uang hingga out put yang dihasilkan dari kegiatan proyek tersebut.
Dalam pencairan uang mulai dari termin pertama hingga termin terakhir diakui mereka sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. ”Tidak ada yang dilanggar, semua sudah sesuai prosedur,” jelas M Amin Hakim.
Begitu juga PPTK Muh Taufik yang diantaranya memiliki tugas mengendalikan proyek dan melaporkan setiap tahapan pekerjaan proyek telah dilaksanan dengan baik. Sedangkan Saksi Firdaus juga menyampaikan tugasnya yang mengecek secara visual keberadaan pembangunan puskesmas Dompu. ”Kami cek secara visual sesuai gambar, kesimpulanya semua dikerjakan, kecuali yang tersembunyi, karena tugas kami hanya bisa memvisualisasi yang terlihat saja,” urainya.
Dua saksi lain, dari balai laboratorium uji beton PUPR Bima, Musliatin Agus Dwihermawan menyampaikan tugasnya dalam pengajuan sampel beton yang diterima dari proyek Puskesmas Dompu Kota. Dalam uji sampel itu mereka menguraikan sudah sesuai dengan mutu beton dalam proyek tersebut.
Cara pengujian yang dilakukan untuk menemukan kualitas/mutu beton K250 yaitu, apabila sampel kubus yang kita uji memiliki total konvensi tegangan dengan rata-rata kualitas/mutunya K-263,84, maka K-263,84 dikalikan 96% (263,84 x 0.96) sehingga hasil kualitas atau mutu betonnya K-250,64 atau di atas K-250.
Bahkan tim kuasa hukum terdakwa Yanrik, Apriadin SH dan Abdul Fariz, SH sempat mengadu bukti dengan JPU dihadapan majelis hakim untuk menemukan kesesuaian.
Sementara Rudi Nasri,ST mengaku dicatut namanya sebagai manajer PT Citra Andika Utama. ”Tiba-tiba saya dipanggil Kejaksaan Dompu dimintai keterangan, padahal sama sekali saya tidak tahu,” jawabnya ketika majelis hakim mencerca dengan berbagai pertanyaan.
Sidang yang berlangsung 15 Januari 2025 itu berlangsung hingga malam, lima kuasa hukum, tiga dari terdakwa Abubakar, Munasir Azis SH, Abdul Muis,SH, Nursyamsiah SH, dua dari terdakwa Yanrik, Apriyadin SH dan Abdul Fariz SH mencerca dengan berbagai pertanyaan seputar peranya dalam tugasnya masing-masing.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada rabu mendatang 22 Januari 2025 dengan menghadirkan saksi dari JPU. (DB)